News  

Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Sita Total Aset Senilai Rp.89,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp89,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Aset-aset tersebut terdiri dari barang mewah, barang elektronik, kendaraan, uang tunai, perhiasan, sepeda, mobil hingga rumah dan vila.

“Jadi 37,6 miliar sudah dilakukan penyitaan berupa aset yang sudah disebutkan tadi dan hari ini uang cash Rp52,3 miliar rupiah,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (15/3).

Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.

“Terkait dengan update dari penanganan perkara ini, saat ini tim penyidik KPK telah memeriksa 115 saksi,” ujarnya.

Lembaga antirasuah baru saja menyita uang sejumlah Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir. Uang puluhan miliar rupiah tersebut diduga terkait dengan izin ekspor benur.

Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

KPK sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu masih terus mengusut aliran uang yang diduga merupakan pemberian dari eksportir benur.

Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs itu menduga uang mengalir ke sejumlah perusahaan Edhy dan pihak lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi. {CNN}