News  

Investasi Rumah Makan Fiktif di Surabaya, Setor Rp.700 Juta Kembali Hanya Rp.249,5 Juta

Milia Septiningtyas mengenal Dyan Wiendha Murti sebagai rekan kerjanya di bank swasta nasional. Kedekatan sebagai rekan seprofesi membuat Milia percaya ketika Dyan mengajaknya berinvestasi bisnis rumah makan yang akan dibangun di kawasan MERR Surabaya.

”Saya dijanjikan keuntungan 5 persen dari modal yang disetor,” ujar Milia saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3).

Milia tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama investasi pada 2018. Dia memberi modal Rp 700 juta yang disetor secara bertahap.

Dengan modal itu, Milia dijanjikan mendapat keuntungan yang dibayar tidak lebih dari enam bulan setelah modal disetor. ”Ada yang saya transfer ke rekeningnya, ada yang saya kasih tunai. Yang tunai Rp 100 juta saya kasih di kantor (bank),” kata Milia.

Namun, uang itu tidak digunakan Dyan untuk membangun rumah makan di kawasan MERR sesuai kesepakatan.

Belakangan Milia mengetahui bahwa rumah makan itu hanya karangan Dyan agar bisa memperoleh uang darinya. Milia selama ini tidak tahu. Dia baru tahu setelah diinformasikan temannya yang tinggal di kawasan MERR.

”Saya kebetulan tidak mengecek sendiri karena rumah saya jauh di Surabaya Barat. Saya dibantu mengecek sama teman saya. Di alamat yang disebut tidak ada rumah makan, yang ada franchise pizza. Rumah makan itu memang fiktif,” ungkapnya.

Milia menagih uang modal Rp 700 juta yang sudah disetorkannya. Namun, Dyan tidak memberikannya. Terdakwa hanya memberi Rp 249,5 juta yang disebut sebagai keuntungan. Padahal, uang itu berasal dari modal yang disetor Milia.

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, sebagian uang itu digunakan Dyan untuk jual beli lain. Sebagian lain dipakai untuk mendirikan sanggar senam. Sebanyak Rp 368 juta diberikan kepada dua temannya.

Jaksa Suwarti menambahkan, Milia pada Februari 2018 awalnya menyetor Rp 200 juta ke terdakwa Dyan. Milia dijanjikan keuntungan 5 persen dengan jangka waktu enam bulan, mulai Februari hingga Agustus 2018.

Pada 5 Maret 2018, kembali Rp 100 juta. Aturannya sama, mendapatkan keuntungan 5 persen yang akan diberikan maksimal enam bulan.

Dyan mengakui sudah menipu Milia dengan modus rumah makan fiktif. Hanya, dia mengaku diajari dua temannya untuk menipu koleganya tersebut. ”Memang itu tidak benar. Rumah makan tidak ada. Tapi, saya disarankan teman Milia. Mereka orang pintar,” ungkap Dyan.

Sementara itu, bukan sekali ini saja Milia ditipu Dyan. Setelah ditipu bisnis rumah makan fiktif, Milia juga ditipu Dyan bisnis pengadaan sprei di hotel. Modusnya sama, Dyan minta koleganya itu memodalinya.

Namun, setelah modal Rp 125 juta disetor, Dyan tidak pernah memberikan keuntungan dan mengembalikan modal. Dyan dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara. {JP}