News  

SP3 KPK Untuk Kasus Korupsi BLBI, Busyro Muqoddas: Jokowi Sukses Besar Usulkan RUU KPK

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengungkapkan penghentian pengusutan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jadi bukti tumpulnya penegakan hukum akibat revisi Undang-Undang KPK.

Seraya menyindir dengan mengucapkan selamat, dia menyinggung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI adalah buah dari kebijakan Presiden Joko Widodo meloloskan revisi UU KPK.

“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru,” tutur Busyro disertai emoticon tersenyum, jempol dan semangat kepada, Kamis (1/4).

“Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden,” tukas dia lagi.

Padahal, Busyro mengingat, skandal mega korupsi BLBI sebelumnya sudah diurai oleh KPK era lama. Tapi kini semua proses penegakan hukum itu pun terpaksa harus kandas.

Dia merasa sedang menyaksikan akrobat politik dalam penegakan hukum. Kondisi saat ini menurut Busyro, bukan saja mengingkari jiwa keadilan sosial melainkan juga menjadi tanda kian redupnya adab penagakan hukum, politik legislasi hingga nilai Pancasila.

“Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin, dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligark politik melalui UU,” kata Busyro.

Jika memang masih ada kejujuran dalam mengelola bangsa ini, Busyro pun berserah hanya bisa berharap pada kemungkinan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi atas sejumlah permohonan uji materi revisi UU KPK.

“Di titik inilah kita kiranya cukup melihat legitimasi politik dan moral presiden dan hakim-hakim MK,” pungkas Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum.

KPK sebelumnya mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK.

“Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (1/4).

Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. {CNN}