Gugat AD/ART 2020 Demokrat, Kubu Moeldoko Tuntut Ganti Rugi Rp.100 Miliar

Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berkaitan dengan kisruh Partai Demokrat pasca keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham. Rahmad mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan pekan lalu.

“Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng, buka suara di pengadilan negeri,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN membatalkan AD/ART tahun 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil.

“Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Rahmad, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat,” kata Rahmad.

“Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari kuasa hukum,” kata dia. {SINDONEWS}