News  

Parah! Pelajar SMA Nekat Pesta Dugem di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi

Sekelompok pelajar SMA menggelar acara dugem di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi, untuk merayakan kelulusan pada Sabtu (10/4).
Buntut dari acara tersebut, RC selaku penanggung jawab Event Organizer (EO) Tungkal Project ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penyelenggara EO ini sudah kita tetapkan tersangka, ini sudah melanggar Pasal 160 KHUP dan/atau Undang-Undang Karantina Kesehatan,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro seperti dikutip dari detikcom, Senin (12/4).

Guntur mengatakan kepolisian kini juga tengah memeriksa gugus tugas Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta pengelola aula kantor bupati.

Di sisi lain, Guntur menyebut saat ini para pelajar SMA itu akan menjalani pemeriksaan swab antigen untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Untuk penanganan sementara, Guntur menuturkan para pelajar yang ikut dalam acara dugem itu akan diikutkan pesantren kilat.

“Pelajar yang ikut acara itu rencana uji swab antigen, mereka-mereka itu juga akan kita bina mentalnya dengan mengikuti pesantren kilat di awal bulan Ramadan ini,” tuturnya.

Diketahui, acara dugem untuk merayakan kelulusan itu digelar di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi dengan tema ‘The Class Of 21 Great Party’.

Tak lama, acara dugem itu lantas dibubarkan oleh aparat kepolisian yang langsung mendatangi lokasi.

Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi Anwar Sadat menyesalkan tindakan para pelajar itu yang menggelar acara pesta di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Anwar menuturkan pihaknya akan mencabut izin EO tersebut karena telah mempermalukan daerah Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Tak hanya itu, Anwar juga akan memanggil Kabag Umum dan Kasat Pol PP Tanjung Jabung Barat buntut dari acara itu. {CNN}