Dalam keputusan status permohonan justice collaborator mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencananya akan digelar pada 22 Maret 2018.
“Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret kalau jadi tuntutan dibacakan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/3) malam.
Berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Febri menyatakan, bahwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan status JC Setnov yang dituangkan dalam surat tuntutan. Setelah itu, Febri melanjutkan majelis hakim bakal mempertimbangkan lebih lanjut mengenai permohonan JC tersebut.
“Tuntutan disampaikan terlebih dahulu baru kemudian nanti hakim juga akan mempertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya. Febri mengaku belum bisa bicara lebih lanjut mengenai peluang permohonan JC Setnov apakah dikabulkan atau tidak.
Menurut febri, pihaknya tentu akan mempertimbangkan kesaksian Setnov selama proses penyidikan maupun persidangan dalam memutuskan status JC.
Namun, kata Febri selama proses persidangan berlangsung Setnov belum mau terbuka dan mengakui soal keterlibatan dan penerimaan uang sebesar US$7,3 juta dari proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. “Nanti penyidik akan diminta pendapatnya terkait hal itu. Kalau kita simak sidang, ada yang diakui dan ada yang tidak termasuk penerimaan US$7,3 juta,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Mantan Ketua Fraksi Golkar itu didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP direncanakan akan digelar di Kementerian Dalam Negeri itu disebut sebagai ‘kunci’.
Setnov disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Selain itu, juga dalam surat dakwaan, Setnov disebut menerima uang proyek e-KTP sebesar US$3,5 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan US$3,8 dari koleganya Made Oka Masagung.
Baik Irvanto maupun Made sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 28 Februari 2018.