News  

Keluar Dari Zona Merah dan Oranye, DKI Jakarta Bisa Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Seluruh daerah administratif di Jakarta kini dinyatakan bebas dari zona merah dan oranye corona. Hal itu terlihat dari data Satgas COVID-19 pusat yang disampaikan jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Kini daerah yang masuk dalam zona merah ada 12 kabupaten/kota. Zona merah itu tersebar di NTT, Bali, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

Sementara zona oranye ada di 324 kabupaten kota yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.

“Jumlah kab/kota di zona oranye didominasi dari provinsi tujuan mudik seperti Jateng, Jabar, Jatim, Sumut, Sumsel, dan Sumbar, ini harus jadi perhatian kita bersama mengingat di provinsi-provinsi ini penularan lebih mungkin terjadi dengan cepat,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (11/5).

Namun Wiku tak menjelaskan, apakah 5 daerah administratif di Ibu Kota masuk ke zona kuning atau hijau.

Namun, dengan melihat situasi ini, sesuai dengan aturan Kementerian Agama terkait zonasi untuk salat Idul Fitri, maka Jakarta bisa menggelar salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” dikutip tata cara salat Id yang diterbitkan Kemenag. {kumparan}