News  

Basa-Basi Politik Indonesia Terhadap Palestina

Jokowi mengutuk serangan militer Zionis Yahudi terhadap Palestina (Tempo.co, 16/5). Ironinya, kutukan Jokowi tidak diikuti dengan aksi nyata untuk menghentikan agresi militer Zionis Yahudi terhadap Palestina.

Contoh. Secara politik, Indonesia termasuk 115 negara yang mendukung resolusi Sidang Umum PBB. Atau setidaknya, mengirim donasi kemanusiaan untuk rakyat Palestina.

Apalagi mengirim Densus 88 untuk mengusir penjajah Zionis Yahudi dari Bumi Palestina, buminya para nabi. Pasti disambut suka cita, baik oleh rakyat Palestina maupun Indonesia.

Sayangnya, yang terjadi sebaliknya. Indonesia bersama China termasuk 15 negara yang menolak resolusi Sidang Umum PBB. Dimana ada China, disitu ada Indonesia. Kebetulan atau disengaja. Faktanya seperti itu.

Akibatnya, Indonesia masuk dalam List of Shame (Daftar Aib) PBB. Karena, Indonesia menolak mendukung resolusi untuk mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yakni Responsibility to Protect (R2P).

Padahal alinea pertama Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Nyatanya, Indonesia memilih “No” pada voting Sidang Umum PBB yang berlangsung Selasa (18/5).

Indonesia dengan memilih “No”, sama halnya dengan melakukan pembenaran atas penjajahan, perampasan tanah dan pembunuhan secara kejam, keji dan sadis terhadap rakyat Palestina oleh Zionis Yahudi. Indonesia seperti tak peduli dan tutup mata.

Salahsatu tujuan NKRI menurut Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah:

“…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Sikap “No” Indonesia dalam sidang umum PBB menjadi bukti, tidak sesuai dengan tujuan kita berbangsa dan bernegara.

Indonesia terkesan tidak ikut aktif menjaga ketertiban dunia dengan melakukan pembiaran atas penjajahan Palestina oleh Zionis Yahudi.

Mirisnya, solidaritas rakyat Indonesia terhadap Palestina ternoda. Aksi solidaritas untuk Palestina yang digelar di Bundaran Gladag, Solo, Jumat (21/5) dibubarkan oleh Polisi dengan alasan melanggar protokol kesehatan.

Padahal konstitusi kita menjamin, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan seperti diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Bandung, 12 Syawal 1442/24 Mei 2021
Tarmidzi Yusuf, Pegiat Dakwah dan Sosial