Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan alih status bukan untuk menyingkirkan orang.
Taufik Basari awalnya menjelaskan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU 19/2019 tentang KPK yang menjadi landasan alih status pegawai KPK. Dia meminta semua pihak mematuhi keputusan MK tersebut.
“Pertama, menurut saya semua pihak, baik itu Presiden, KemenPAN-RB, BKN, KPK, termasuk DPR RI dan publik, harus merujuk dan berpedoman pada putusan MK terkait uji materiil UU KPK.
Nah, dengan demikian, jika ada perbedaan di antara kita terkait bagaimana melaksanakan alih status ini, maka kita punya suatu pedoman, yaitu dokumen legal berupa putusan MK,” kata Taufik di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Ketua DPP NasDem ini menyebut, berdasarkan putusan MK tersebut, seharusnya para pegawai KPK tetap mendapatkan kesempatan alih status sebagai ASN. Dia mengatakan prinsip alih status adalah tidak boleh membuat seseorang berada pada posisi lebih rendah dibanding posisi saat ini.
“Prinsip dari putusan MK adalah ketika ada satu perubahan status, ini prinsip yang universal ya, ketika seseorang beralih statusnya, maka dia tidak boleh lebih rendah atau lebih buruk dari status yang saat ini dialami ini prinsip yang universal.
Oleh karena itu, ketika suatu pegawai, dalam hal ini pegawai KPK, dia beralih status menjadi ASN maka sepanjang tidak ada kesalahan yang kemudian dibuktikan dalam suatu proses pembuktian maka orang tersebut minimal sama kondisi statusnya atau bahkan lebih baik,” ucap Taufik.
Taufik menegaskan ke-51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan ini seharusnya tetap berstatus sebagai pegawai KPK. Jika nantinya mengalami perubahan status, hal itu harus didasari surat keputusan (SK) yang resmi sehingga bisa dilakukan gugatan jika dirasa tidak sesuai aturan.
“Anggaplah 51 yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses ini maka satu per satu harus diberitahukan, apa yang menyebabkan mereka tidak bisa berlanjut, harus kasuistik, harus jelas satu per satu.
Dan kepada masing-masing yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk menggugat setelah nanti sudah ada SK. Itu yang penting dan itu yang tersirat yang menjadi landasan dari semangat pertimbangan hukum dari putusan MK,” ujarnya. {detik}