Warga 11 Negara Ini Diizinkan Masuk Arab Saudi, Indonesia Tidak Termasuk

Arab Saudi telah mencabut pembatasan perjalanan dari 11 negara mulai Minggu (30/5/2021).

Sebelumnya Arab Saudi memberlakukan pelarangan terhadap sejumlah negara untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dikutip dari Arab News (30/5/2021), berikut 11 negara yang telah dicabut larangan pembatasannya:

Uni Emirat Arab
Jerman
Amerika Serikat
Irlandia
Italia
Portugal
Inggris
Swedia
Swiss
Perancis
Jepang.
Dari 11 negara tersebut, Indonesia tidak termasuk.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan kembali masuk ke Arab Saudi karena negara tersebut dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Meskipun larangan masuk telah dicabut, tetapi para pelancong masih memerlukan prosedur karantina.

Daftar Merah

Selain 11 negara tersebut, masih ada 13 negara tetap berada dalam “daftar merah” penerbangan dilarang pergi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Negara-negara tersebut adalah:

Libya
Suriah
Lebanon
Yaman
Iran
Turki
Armenia
Somalia
Republik Demokratik Kongo
Afganistan
Venezuela
Belarusia
India
Bagi warga Arab Saudi yang ingin ke negara tersebut warga negara diharuskan untuk memiliki izin sebelumnya.

Pihak Saudi juga mengeluarkan instruksi bagi kelompok yang dikecualikan, kelompok yang telah melakukan imunisasi maupun yang tidak divaksin untuk memberikan sertifikat kesehatan pemeriksaan PCR yang disetujui oleh kerajaan yang berlaku tak lebih dari 72 jam.

Adapun sertifikat tersebut berlaku bagi semua orang yang berusia 8 tahun ke atas dan wisatawan yang diperbolehkan melakukan karantina dalam jangka waktu 7 hari.

Nantinya pada hari ke enam akan dilakukan swab tes yang harus menghasilkan tes negatif. {kompas}