News  

Ralat Keterangan, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Bantah Terima Rp.3,15 Miliar Dari Azis Syamsuddin

Mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, meralat pernyataannya soal menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Robin sebelumnya disebut dalam sidang etik menerima miliaran rupiah dari Azis terkait dengan kasus di Lampung Tengah.

“Enggak, enggak, enggak,” kata Robin di Gedung KPK saat ditanyai apakah benar menerima Rp 3,15 M dari Azis, Selasa (8/6).

Ia pun mengaku sudah meralat semua pernyataannya kepada Dewas KPK soal adanya penerimaan suap dari Azis. “Enggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada, sudah saya ralat semua,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengaku perbuatannya menerima uang dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK hanya dilakukan dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Ia menyebut tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain,” ucapnya.

Sementara terkait statusnya di kepolisian, Robin mengaku masih menjadi anggota polri. Sebab, saat ini proses hukum yang menimpanya masih berjalan. “Masih (aktif). Kan sedang diproses juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan dalam vonis etik Robin, Dewas KPK menyebut bahwa uang yang diterima Robin dari Azis terkait dengan perkara rasuah yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, Terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,150 miliar,” kata Albertina dalam video tersebut, sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (2/6).

Anggota Dewas KPK Albertina menyebut, dari total uang yang diduga diberikan oleh Azis itu, sebagian di antaranya diberikan kepada Maskur.

“Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,550 miliar, dan Terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” kata Albertina.

Dalam kasus etik tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa oleh Dewas KPK. Salah satunya Azis Syamsuddin, sebanyak dua kali. Albertina mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Azis membantah adanya pemberian uang itu.

“Meskipun dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Terperiksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Robin dijatuhi hukuman etik berat oleh Dewas KPK. Ia terbukti melanggar sejumlah etik, termasuk menerima uang suap dari pihak yang berperkara di KPK. Salah satunya adalah dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebanyak Rp 1,3 miliar.

AKP Robin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c Kode Etik Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK.

Ia diberhentikan secara tidak hormat oleh KPK. Ia akan dikembalikan lagi ke institusi asalnya di Polri. Sementara, dalam sidang etik, ia diduga menerima suap dari sejumlah pihak di 5 kasus yang ditangani oleh KPK.

Selain dari M Syahrial, ia juga diduga menerima uang dari kasus Lampung Tengah dengan tersangka eks Bupati Mustafa, PK eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, kasus suap Kalapas Sukamiskin dengan tersangka Usman Effendi, dan Walkot Cimahi Ajay M Priatna. {kumparan}