Setnov Pilih Mahyudin Jadi Saksi Meringankan

Setnov Mahyudin Saksi

Terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), mengungkapkan alasan memilih koleganya Mahyudin sebagai saksi yang meringankan. Menurut Setnov, Mahyudin menjadi orang yang mengetahui segala sesuatu tentang dirinya.

“Karena Pak Mahyudin mempunyai sejarah dengan saya pada saat membangun Partai Golkar pada saat pemilihan dari pada Aburizal Bakrie kita susah bersama sehingga Partai Golkar pada waktu itu saya bersama Pak Mahyudin bisa melakukan yang terbaik. Sehingga terpilihnya dari Pak Aburizal Bakrie dan tentu perjalanan juga Pak Mahyudin menjadi Wakil Ketua MPR, saya sebagai Ketua DPR,” kata Setnov di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta,

Ia menilai sosok Mahyudin yang merupakan Wakil Ketua MPR itu memiliki segudang pengalaman bersamanya baik di partai maupun DPR. Untuk itu, ia berharap keterangan Mahyudin bisa memberikan kesaksian yang meringankan untuknya.

“Mungkin hal yang sifatnya secara pribadi mungkin beliau tahu mungkin di dalam persidangan bisa, kalau ada pertanyaan mungkin bisa memudahkan alur-alur yang respons positif apa yang mungkin dialami oleh Pak Mahyudin,” tegasnya.

Sebelumnya, Setya Novanto akan menghadirkan sejumlah ahli meringankan. Adapun mereka diantaranya terdiri dari unsur politisi, ahli keuangan hingga ahli hukum pidana. “Rencananya Pak Mahyudin Wakil Ketua MPR, Prof. Panca Astawa dan Dr. Mudzakir,” kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Menurut Firman, nantinya para ahli tersebut akan memperjelas posisi Novanto bahwa belum terlihat gambaran kesalahan sebagai pelaku korupsi pada kasus e-KTP ini.