News  

THR Dibayar Sekedarnya, Buruh Outsourcing PLN Ancam Mogok Nasional

PT PLN (Persero) diterpa kabar miring. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, perusahaan pelat merah itu tak membayar penuh tunjangan hari raya (THR) seluruh buruh outsourcing-nya yang berjumlah hampir 100.000 orang di seluruh Indonesia.

“THR kemarin, THR yang diterima oleh outsourcing PLN di seluruh Indonesia itu adalah tidak sesuai aturan, baik surat edaran Menteri, baik peraturan pemerintah No.78 tahun 2015 maupun peraturan yang selama ini berlaku hampir 10-15 tahun terakhir,” ungkap Said, Kamis (10/6/2021).

THR buruh outsourcing tidak dibayar sesuai aturan sebab tunjangan kinerja dan tunjangan delta para buruh saat menjelang Lebaran 2021 kemarin tiba-tiba dijadikan tidak tetap. Biasanya, kedua tunjangan itu adalah tunjangan tetap, sehingga THR yang dibayarkan berkurang.

Biasanya THR buruh outsourcing PLN meliputi gaji pokok dan kedua tunjangan tersebut. Akan tetapi, untuk tahun ini hanya dihitung berdasarkan gaji pokoknya saja.

“THR nya dibayar sekedarnya, ada yang dibayar Rp 1 juta, Rp 2 juta, THR 2021, terus di mana Menteri, di mana Negara,” katanya.

Oleh karena itu, para buruh outsourcing didukung para anggota KSPI mengancam bakal melakukan mogok nasional dalam waktu dekat ini bila hak mereka tidak dibayar sebagaimana mestinya.

“Dalam waktu dekat akan diinstrukikan oleh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan didukung oleh KSPI mogok nasional buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia. Mogok nasional berhenti bekerja buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia,” katanya.

Sebelum itu, para buruh akan melakukan demo ke kantor pusat PLN di Jakarta Selatan dan kantor-kantor cabang di daerah.

“Kemudian nanti ada aksi-aksi selanjutnya di depan DPR untuk memberikan perhatian kepada buruh outsourcing BUMN khususnya outsoucing PLN dan BUMN-BUMN lainnya,” ucapnya.

Sebelum melakukan demo dan mogok kerja, para buruh berharap agar dibuka diskusi dan dialog dnegan para direksi PLN terkait hal ini.

“Jadi kami minta langsung Direksi PLN berdialog kalau tidak mencapai kata sepakat kami akan aksi nasional di depan kantor PLN dalam waktu dekat dan setelah itu dikeluarkan instruksi mogok nasional secara terus menerus,” ancamnya.

Dihubungi terpisah, Vice President Hubungan Masyarakat PLN, Arsyadany G Akmalaputri menjelaskan, perusahaan telah menjalankan prosedur pencairan THR sesaui dengan aturan yang berlaku.

Sementara mengenai pencairan THR ke pegawai vendor atau pegawai outsourcing yang tengah diperkarakan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan PLN. PLN, kata dia, tak bisa melakukan intervensi secara langsung.

“Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PT PLN (Persero),” tegasnya. {detik}