Cagub Maluku Utara Dari Golkar Jadi Tersangka KPK

Cagub Maluku Utara Golkar

KPK mengumumkan penetapan tersangka Ahmad Hidayat Mus, calon gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Golkar dan PPP terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

“Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat,” sebut Saut.

Saut menyebut kasus itu pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana. Ahmad–yang saat ini berstatus sebagai calon gubernur Maluku Utara–pun telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu, namun pada 2017, Ahmad mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.

“Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah. Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017,” sebut Saut.

Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.