News  

Warga DKI Jakarta Segera Gugat Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Bansos Tak Layak Konsumsi

Sejumlah warga DKI Jakarta bakal mengajukan gugatan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang kini menjadi terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 . Gugatan itu terkait ganti rugi bansos yang dinilai merugikan warga.

“Tujuan dari kita mengajukan gugatan adalah kemudian meminta ganti kerugian dan sebagai bentuk reparasi dalam bentuk hak asasi manusia dan kemudian dalam kemudian konteks korupsi ini adalah bentuk kompensasi bagi korban korupsi,” kata pengacara dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, Senin (14/6/2021).

Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Dia mengatakan para penggugat bakal menghadiri sidang Juliari.

“Rencana ini besok (hari ini) kita akan ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat sidang perkara korupsi Juliari Batubara dan kita selain mengajukan kita kemudian akan mendatangi persidangan tersebut untuk kemudian menyatakan keinginan kita untuk mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Jumpa pers ini turut hadir dua orang warga Jakarta yang merasa dirugikan dan akan mengajukan gugatan ganti rugi terkait bansos. Warga yang akan mengajukan gugatan, katanya, lebih dari dua orang.

“Kita berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghambat gugatan ini dan kemudian menerima dalam tangan terbuka gugatan ini sebagai kemudian pihak yang mengadili suatu perkara. Besok akan datang juga ibu-ibu ini dan juga yang berhalangan hadir juga akan datang, yang saat ini berhalangan hadir,” ucap Nelson.

Seorang warga Ancol yang hadir adalah Sri Manah dari Jaringan Rakyat Miskin Kota atau JRMK. Sri menceritkan bansos yang diterima oleh dirinya dan sejumlah warga cukup memprihatinkan.

“Memang setelah pandemi ini, cara pembagian sembako tidak merata dan itu fasilitasnya kayaknya tidak layak ya dimakan, dikonsumsi. Seperti sardennya, seperti berasnya, berasnya pun seperti beras yang dikatakan beras raskin gitu, udah kadang susah makan beras kayak gitu, pembagian tidak merata, bagaimana ya. Sangat sedih lah gitu ya,” imbuhnya.

Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juliari disebut jaksa menerima fee bansos dari KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah. {detik}