Tekno  

Sejak Tahun 2018, Satgas Waspada Investasi OJK Telah Blokir 3.193 Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.193 fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi mengakui, fintech ilegal masih menjadi pekerjaan rumah OJK dan SWI. Pasalnya meski diblokir, selalu saja muncul fintech ilegal lainnya dengan nama baru.

“OJK bersama aparat penegak hukum dan lembaga yang tergabung dalam SWI terus melakukan penyisiran dan peninndakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak 2018 sampai saat ini sudah ada 3.193 fintech ilegal yang sudah berhasil ditindak SWI,” ujar Riswinandi, Senin (21/6/2021).

Senada dengan Riswinandi, Ketua SWI Tongam L. Tobing menuturkan pemblokiran situs web, aplikasi, dan media sosial tidak akan membuat mereka jera. Pasalnya setelah diblokir, kemudahan teknologi informasi membuat mereka mudah bikin fintech ilegal dengan nama baru.

“Tapi apakah (dengan pemblokiran) akan berhenti? Tidak, kita blokir hari ini besok dia bikin baru ganti nama. Nah ini solusi yg perlu kita carikan bersama karena sangat sulit bagi kami untuk melakukan pemberantasan dari sisi pelaku,” tukasnya.

Selain itu, untuk mencegah jebakan fintech ilegal, SWI juga selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang daftar fintech legal berizin OJK dan bahayanya fintech ilegal.

“Kemudian dari sisi peminjam, ada beberapa kelompok masyarakat. Pertama, mereka tidak mngetahui sehingga mereka akses fintech ilegal. Kelompok kedua, mereka tahu itu ilegal tapi karena terpaksa karena kebutuhan mendesak.

Nah ini bukan masalah pinjol lagi sudah keterpurukan ekonomi. jadi dasar utamanya kenapa masyarakat pinjam? jadi sekarang ini selalu disalahkan pinjol, nah ini beberapa hal yang menyangkut perekonomian perlu dilakukan,” jelas Tongam. {WE}