Tekno  

SAFENet dan jaring.id Luncurkan Microsite dan Buku Kisah Korban UU ITE

Southeast Asia Freedom of Expression Networ atau Safenet, Paguyuban Korban UU ITE dan Jaring.id meluncurkan microsite dan buku tentang kisah para korban kriminalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Buku ini diharapkan bisa menyadarkan publik tentang ancaman sejumlah pasal UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

“Buku dan microsite yang diluncurkan hari ini menggambarkan siapapun bisa kena pasal-pasal bermasalah di UU ITE,” kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad dalam peluncuran buku cerita korban berjudul “Matinya Kebebasan Berpendapat” dan microsite Semuabisakena.jaring.id yang berlangsung secara virtual, Rabu 23 Juni 2021.

Arsyad adalah aktivis antikorupsi asal Makassar yang menjadi salah satu korban kriminalisasi akibat pelaporan dengan menggunakan pasal di UU ITE pada 2013.

Ia dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar karena menulis pernyataan di Black Berry Messenger (BBM) yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha Nurdin Halid. Atas laporan ini, Arsyad harus menghuni hotel prodeo selama 100 hari.

Ada banyak kasus seperti Arsyad, dari Jakarta hingga Nias, dari Surabaya sampai Parepare. “Kolaborasi ini ingin menunjukkan bahwa sejumlah pasal di UU ITE tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tapi hampir semuanya,” kata Direktur Eksekutif PPMN Eni Mulia.

Buku yang diluncurkan tersebut berisi kisah 10 korban UU ITE, sedang microsite Semuabisakena.jaring.id merupakan inisiatif crowd-source journalism yang menghimpun data dan cerita korban UU ITE dari berbagai pelosok di Indonesia. Ada lebih dari 300 data korban yang terhimpun dalam buku itu. {tempo}