PPKM Darurat Dinilai Siasat Licik Hindari UU Kekarantinaan Yang Wajibkan Pemerintah Beri Makan Warga

PPKM Darurat sebenarnya siasat licik Rezim Jokowi menghindar dari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang. PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah.

Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 menegaskan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.

Demikian dikatakan Pengamat Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (4/7/2021).

Kata Rizal, Rezim Jokowi sedang mengalami kebangkrutan dengan menerapkan PPKM Darurat dalam mengatasi Covid-19.

“Tanggungjawab ini yang justru ditakuti dan dihindari Pemerintah hingga harus lari-lari atau sembunyi dibalik nomenklatur yang diada-adakan sebagaimana PPKM Darurat tersebut. Negara memang pengecut dan bangkrut,” ungkapnya.

Menurut Rizal, kebijakan PPKM Darurat sangat ironis dengan masih membuka bandara dan TKA China pun bebas datang.

“Lebih ironi lagi proyek nasional dan konstruksi juga seratus persen dibuka. Inilah pandangan materialistik tersebut. Kecurigaan bisa saja karena banyak proyek konstruksi adalah investasi asing khususnya China. Luhut koordinator PPKM Jawa Bali tegas menyatakan tempat ibadah tutup sementara,” papar Rizal. {SN}