News  

PLN Beli Saham MCTN, Korpus BEM Nusantara: Permainan Pemburu Rente

Pada hari Selasa, 06 Juli 2021 Telah dilaksanakan Penandatanganan Conditional Sale & Purchase Agreement (SPA) Perjanjian Jual Beli Saham (PJBS) PT. Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN).

“Jelas adanya Indikasi permainan pembelian Pembangkit Listrik Tenaga Gas milik PT. MCTN dan Transfer Pricing oleh PT. CPI yang merugikan Indonesia.” Kata Eko Pratama Koordinator Pusat BEM Nusantara.

“Hari ini saya sampaikan bahwa Blok Rokan sedang tidak baik-baik saja. Banyak di temui potensi kerugian Negara atas pembelian PT. MCTN jelas ini permainan pemburu rente dan moral Hazard.” tuturnya.

Eko Pratama selaku Kordinator Pusat BEM Nusantara mengecam perbuatan PT.Chevron Pasific Indonesia terhadap disandranya Listrik Blok Rokan dan memaksa Negara untuk menggelontorkan dana melalui skema pembelian saham PT.MCTN.

“Saya juga menyayangkan sikap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang seharusnya menjadi Pelelang Projek kelistrikan di Blok Rokan, bukan malah ikut menjadi pemburu untuk kepemilikan PT. MCTN jelas itu perbuatan yang tidak masuk akal. Barang bekas dengan harga tinggi itu sangat merugikan Negara,” Pungkas Eko.

PT. MCTN tidak di libatkan dalam proses peralihan asset oleh PT.CPI dengan dalih bahwa PT.MCTN tidak termasuk dalam Cost Recovery. Listrik dan steam uap merupakan Core Bisnis Migas, dikarenakan listrik dan steam uap sangat berpengaruh terhadap Produksi/lifting Migas.

PT. PLN setidaknya membutuhkan waktu 3 tahun agar bisa memenuhi kelistrikan dari Blok Rokan dan ditambah lagi komitmen yg di tanda tangani di 2 Februari 2019 menjadi beban PT. PLN.

Atas dasar tersebut PT. PLN masuk dalam salah satu Perusahaan yang ingin membeli PT. MCTN dengan harga yg tidak wajar yaitu Rp. 40 Triliun.

“Intinya Kami Mengecam Tindakan PLN ini, dan Kami akan Konsolidasikan Kepada Seluruh Mahasiswa yang Tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Khususnya daerah Riau untuk Bahu-membahu Tuntaskan Persoalan ini.” Tutup Eko Pratama.