News  

Larang Mudik Idul Adha, Menag Yaqut: Lindungi Keluarga Dari COVID-19

Menag Yaqut Cholil Qoumas atau akrab Gus Yaqut prihatin dengan kasus harian COVID-19 di Indonesia yang terus melonjak. Bahkan pada Kamis (15/7), jumlah kasus positif harian bertambah 56 ribu.

Mengingat penularan COVID-19 masih tinggi, Gus Yaqut meminta masyarakat membatasi mobilitas dan tidak mudik lebaran Idul Adha.

Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021. Sehingga hari raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian Delta,” kata Gus Yaqut dalam keterangannya, Jumat (16/7).

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19,” tambah dia.

“Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H,”

Gus Yaqut menjelaskan, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19. Padahal, menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

“Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19,” ucap Gus Yaqut.

Selain itu Gus Yaqut minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.

Ada tiga poin pokok diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid/musala di zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Lalu ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban serta memastikan kebersihan alat.

“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban,” tutur Gus Yaqut.

Lebih lanjut, Kemenag telah menerbitkan edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Edaran itu dalam rangka memutus rantai penularan COVID-19 dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Meski di luar wilayah PPKM darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 zona hijau dan kuning. Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” tutup Gus Yaqut {kumparan}