News  

Setnov Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Setnov Uang e-KTP

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov), akan menghadapi tuntutan hukuman esok hari, Kamis (28/3/2018). Sedianya kurungan penjara akan menemuinya. Lantas berapa ancaman hukuman untuknya?

Diketahui dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ini, Setya Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Dari nilai proyek tersebut, perbuatan Setya Novanto itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar diduga sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Pasalnya, dalam surat dakwaan, ia melakukan banyak pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat Kemendagri untuk membicarakan khusus terkait e-KTP.

Seperti pertemuan dengan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan kesiapannya untuk mendukung proyek e-KTP dan menggolkan usulan anggaran Rp5,9 triliun di DPR. Kendati demikian, ia meminta agar jatah fee sebesar 5 persen untuk kemudian diberikan ke beberapa anggota DPR.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1.

Dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sedangkan, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Dengan demikian banyak kemungkinan Setnov mendapat hukuman berat. Mengingat perbuatannya yang mengatur sedemikian rupa untuk memuluskan proyek e-KTP guna menikmati keuntungan bersama para pihak lainnya.

Jika dibandingkan dengan vonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di mana pasal yang disangkakannya sama dengan Setya Novanto, ia divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Hakim memvonis Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Andi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.