News  

Rumah Emirsyah Satar Seharga 8,5 Miliar Disita KPK

Emirsyah Satar Garuda KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Kamis (29/3/2018).

Emir merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rumah yang disita tersebut senilai Rp 8,5 miliar.

“Untuk kepentingan peyidikan perkara ini, penyidik hari ini menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA. Rumah tersebut dibeli oleh keluarga tersangka ESA pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam.

Febri mengatakan, rumah itu disita untuk kepentingan kasus ini. Sebab, uang untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari CEO PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, tersangka yang diduga merupakan perantara suap.

“Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS. Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga suap yang diterima Emirsyah Satar diberikan melalui Soetikno. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Menurut KPK, suap diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi Garuda. Kerja sama pengadaan mesin pesawat tersebut juga diduga diperantarai oleh Soetikno.

Perusahaan Connaught International Pte Ltd, yang berdomisili di Singapura, di mana Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, memiliki hubungan dengan Airbus dan Rolls-Royce, yakni sebagai konsultan penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.