News  

Nama Buronan Harun Masiku Tak Ditemukan di Situs Interpol, Ini Alasan KPK

KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri beberkan alas an menagapa Nama Buronan Harun Masiku Tak Ditemukan di Situs Interpol.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali FIkri menyatakan bahwa interpol hanya akan memencantumkan nama-nama buronan atas permintaan dari negara lain dalam sebuah kasus kejahatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dengan interpol soal tidak ditemukannya nama Harun Masiku di situs mereka.

Selain itu, Ali Fikri dalam pernyataannya juga berharap Harun Masiku dapat segera ditemukan dan ditangkap.

Sebelumnya, Seperti diketahui, Harun Masiku sendiri sejak beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Politisi PDIP tersebut diketahui merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian Suap itu disebut untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggora DPR melalui jalur PAW.

PAW itu dilakukan karena kader PDIP yang seharusnya menjadi anggota DPR, yaitu Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Akan tetapi, berdasarkan aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, Riezky Aprilia lah yang menjadi penggantinya.

Harun sendiri sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus ini pada Januari 2020 lalu.

Dalam kasus ini terdapat empat tersangka itu adalah Harun Masiku, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Tim penyidik KPK terakhir kali mengetahui keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Upaya pelacakan terus dilakukan KPK bekerja sama dengan berbagai para pihak seperti Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol.

Pasalnya, perkara yang melibatkan Harun Masiku turut menyeret nama mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku divonis empat tahun penjara.

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang senilai 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak yang diduga sengaja menyembunyikan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,

penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta. {PR}