News  

Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Bepergian, Ganjar Pranowo: Itu Tidak Adil!

Di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini, sejumlah aturan mulai diperketat.

Bahkan, sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut, dalam waktu dekat pemerintah akan menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat seseorang untuk bisa mengakses tempat publik.

Luhut juga menyampaikan, ketentuan itu bisa berlaku misalnya di tempat wisata atau mal, kartu vaksin jadi syarat pengunjung sebelum diperkenankan masuk. Tetapi, untuk menerapkan aturan ini, rencananya akan dilakukan secara bertahap.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berencana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat masyarakat bepergian.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 Jawa Tengah di Semarang, Senin, 9 Agustus 2021.

“Belum, kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu gak adil. ‘Wong’ belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” kata Ganjar.

Selain itu, menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi orang yang sudah divaksin untuk bepergian itu kurang tepat karena mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Lalu seolah-olah, mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan, kan gak enak kita sama rakyat,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar menyebut sebenarnya bisa saja syarat vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.

“Kalau saat ini, orang mau berkunjung ke mal atau tempat publik lain bisa dilakukan, meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk, sebenarnya itu bisa, tapi nanti kalau sudah boleh dibuka,” kata Ganjar.

Ganjar menyampaikan, saat ini kondisi Jateng sudah membaik karena pelevelan di sejumlah daerah sudah turun, meskipun untuk pembukaan mal, tempat wisata dan tempat publik lainnya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Tapi tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan, maka sebenarnya itu bisa dilakukan,” ujar Ganjar, dikutip dari Antara.

Disamping itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya telah menerapkan aturan baru bagi pengunjung hingga pedagang di pasar.

Aturan baru tersebut mewajibkan bagi semua pedagang maupun pengunjung seluruh pasar untuk dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Melalui Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza, dia menuturkan bahwasannya aturan itu sudah diberlakukan di seluruh pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya termasuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat Sejak 26 Juli 2021 kemarin.

Kemudian, dalam pelaksanaannya, Gatra menuturkan para pengunjung, pedagang, hingga pegawai toko akan diperiksa sertifikat vaksinnya disetiap pintu masuk oleh petugas keamanan pasar.

Namun, jika tidak dapat menunjukkan bukti vaksin maka petugas terpaksa tidak memperkenankan mereka masuk ke area pasar. {pikiranrakyat}