Kolom Istri Ada 4 Ternyata Hoaks! Ini Tampilan Asli Kartu Nikah Digital Dari Kemenag

Terkait beredarnya foto kartu nikah hoax yang berbentuk kartu yang menampilkan format suami di halaman depan dan istri di belakang halaman dengan empat kolom.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan format Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag adalah kartu yang menampilkan foto pasangan suami dan istri bersamaan di halaman depan.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,”kata Kamaruddin demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(25/08/2021).

Ia menambahkan bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,”tambahnya.

Ia pun memastikan bahwa kartu dengan format yang menampilkan suami di halaman depan dan istri di belakang halaman dengan empat kolom bukan merupakan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,”imbuhnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,”urainya. {okezone}