Oknum polisi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis dua perempuan di Kota Medan dituntut hukuman mati. Aipda Roni Syahputra, personel Polres Pelabuhan Belawan itu dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan kepada Aipda Roni dibacakan JPU Bastian dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).
Menurut JPU, Aipda Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara sadar melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Pitria dan Aprila Cinta, kedua perempuan yang menjadi korban pada Februari lalu.
“Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana. Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Bastian.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu, salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur.
Status terdakwa seorang aparat penegak hukum juga ikut dijadikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa. “Hal yang meringankan tidak ada,” ucap Jaksa.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan jika kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu. Saat itu kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah tugas piket jaga tahanan.
Lewat pertemuan itu, terdakwa dan korban Riska saling bertukar nomor ponsel. Malam harinya terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban sempat menolak saat itu.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.
Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya dan pergi ke sejumlah tempat di Deliserdang.
Di dalam mobil, terdakwa yang sudah dikuasai nafsunya sempat melakukan pelecehan terhadap korban Riska. Namun, korban melawan hingga akhirnya terdakwa memukul leher dan memborgol tangannya. Terdakwa juga membentak dan mengancam korban Aprilia Cinta.
Terdakwa kemudian membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan. Di kamar hotel, terdakwa hendak memperkosa korban Riska. Karena Riska sedang haid, akhirnya pelaku memperkosa korban Aprilia Cinta.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Marelan, Kota Medan.
Di rumahnya, terdakwa menyekap kedua korban di kamar belakang dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban. Keesokan harinya, saat kedua korban sudah lemas, terdakwa menyekap mulut kedua korban dengan bantal hingga tewas.
Terdakwa kemudian membuang jasad kedua korban. Jasad korban Riska Pitria dibuang di bawah pohon Mahoni di Jalan Umum Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Sementara jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. {inews}