Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utang. Jika mendapat ancaman dan pemaksaan, korban pinjol ilegal harus segera melaporkannya ke kepolisian.
Aksi pinjol ilegal ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Hal inilah yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk tidak membayar utang.
“Kepada mereka yang telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar! Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” tegas Mahfud.
Hasil rapat ini dirumuskan bersama-sama dengan berbagai instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan upaya preventif dan represif dari pinjol ilegal,
antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Adapun berdasarkan hasil rapat, tindakan pinjol ilegal kini dihentikan secara resmi dan akan diberantas habis.
“Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” jelasnya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perspektif hukum perdata, pidana, KUHP Pidana, UU ITE, hingga UU Perlindungan Konsumen.
“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata, kita bersikap pinjol itu, ya, ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Dan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” lanjutnya.
Sebelum menutup pernyataan, Mahfud juga memberikan pesan bagi pengelola pinjol resmi untuk terus berkembang. Karena pinjol resmi membantu masyarakat, katanya, dan itulah yang diharapkan oleh pemerintah.
“Dengan ini, maka kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan,” tutupnya. {kumparan}