News  

Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo: Dari Lahir Sampai Mati Manusia Berurusan Dengan Pajak

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan masyarakat seharusnya tidak memiliki perspektif negatif tentang pajak. Pasalnya, dari lahir hingga meninggal, manusia berurusan dengan pajak.

Dia mengungkapkan, ketika lahir, semua orang mendapat akte kelahiran, yang menggunakan materai yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam membeli kebutuhan sehari-hari, semua orang juga membayar PPN, begitu pula bagi pekerja yang membayar PPh, bahkan hingga meninggal dunia ada retribusi pemakaman.

“Kalau engga bayar retribusi pemakaman, tahun depan tuh bisa hilang makamnya. Nah ini contoh semua urusan kita tidak lepas dari pajak,” ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).

Menurut dia, saat ini operasional Kantor Pajak akuntabel, sehingga dapat dipercaya oleh wajib pajak. Artinya, seluruh layanan diberikan secara gratis dan transparan, juga melalui satu pintu.

“Kita ingat di era 1990-an, awal awal 2000-an, di gedung-gedung perkantoran pemerintah ditempelkan stiker ‘semua pelayanan cuma-cuma’. Kalau sekarang, ‘semua pelayanan gratis’, karena kalau cuma-cuma itu bisa jadi ‘cuma Rp50.000’, ‘cuma Rp100.000’. Sekarang lebih tegas, pelayanan tidak dipungut biaya,” kata Yustinus.

Dia menjelaskan, harus ada kejelasan, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan pajak. Jangan sampai pelayanan tersebut melalui satu pintu tapi banyak jendela.

“Satu pintu banyak jendela ini banyak terjadi kasusnya, sekarang benar-benar satu pintu yang namanya OSS yang sekarang terus kita kembangkan,” tutur Yustinus.

Dia mengungkapkan, regulasi dan ketentuan perpajakan sudah dibuat yang lebih pasti, tidak ambigu, dan tidak berubah-ubah, sehingga lebih konsisten dan jelas.

“Administrasinya harus sederhana dan transparan, itu yang mau dibangun. Kalau anda menerima SP2DK, ya itu tidak apa-apa, itu bagian dari administrasi. Saya sendiri kemarin menerima SP2DK dari kantor pajak tempat saya terdaftar,” ucap Yustinus.

Dia menambahkan, bagi Kementerian Keuangan, semua wajib pajak itu sama. Artinya dari pejabat, konglomerat, hingga pekerja biasa mendapat perlakuan yang sama sebagai wajib pajak.

Yustinus mencontohkan, pada jam makan siangnya, Rabu (10/11/2021), dia menerima telpon dari KPP Pajak terkait surat SP2DK. Dimana SP2DK milik Yustinus dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp, dan dia menegaskan bahwa di depan hukum, semua wajib pajak itu sama.

“Jadi ini semua sudah by system, tidak ada membeda-bedakan lagi siapa dengan siapa. Karena rumusnya ada dua hal pasti, semua orang pasti mati, dan semua orang wajib bayar pajak, sudah seperti itu rumusnya,” tutur Yustinus. {inews}