Putri Nia Daniaty, Olivia Natahlia Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Penerimaan CPNS

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Hari ini, Kamis (11/11), yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mengenai itu disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Reymond Siagian.

“Iya, kemarin hasil gelar (perkara) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKBP Jerry Reymond Siagian kepada wartawan.

Lebih lanjut, menurut AKBP Jerry Reymond Siagian, Olivia Nathania disangkakan Pasal 378 KUHP. Terkait apakah anak Nia Daniaty itu langsung ditahan atau tidak, Jerry belum bisa memastikan.

“Sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik, Pasal 378,” ucap AKBP Jerry Reymond Siagian.

“Kalau itu (ditahan atau tidak), lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak, itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” pungkasnya.

Seperti telah diberitakan, tak cuma anak Nia Daniaty, sang suami, Rafly N Tilaar, juga turut dipolisikan. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat.

Pelapor merupakan pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar. {kumparan}