News  

Ini 20 Provinsi Yang Sudah Tetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Tertinggi Dengan Rp.4,45 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sudah ditetapkan di beberapa daerah. Persentase kenaikan upah minimum di setiap daerah berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebelumnya mengatakan penetapan UMP semua provinsi paling lambat pada 21 November 2021. Dia menegaskan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Selasa lalu.

Adapun untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK, Ida Fauziyah mengatakan dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Berdasarkan rekap yang dilakukan kumparan, hingga saat ini baru 20 Pemerintah Provinsi yang mengumumkan UMP. Nilai UMP tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta, yakni Rp 4,45 juta.

Berikut daftar daerah dan besaran UMP 2022:
1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. Riau: Rp 2.938.564
4. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
5. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
7. DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
8. Banten: Rp 2.501.203
9. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
10. Jawa Tengah: Rp 1.812.935
11. DI Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
12. Jawa Timur: Rp 1.891.567
13. Bali: Rp 2.516.971
14. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
15. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
16. Gorontalo: Rp 2.800.580
17. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
19. Papua Barat: Rp 3.200.000
20. Papua: Rp 3.561.932. {kumparan}