Sudin: Penyebab Banjir Sintang Karena Kementerian LHK Biarkan Hutan Dirusak

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengkritik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait banjir yang melanda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Menurutnya, hal itu terjadi karena pejabat KLHK membiarkan perusakan terhadap hutan terjadi sehingga hutan di Kalimantan menjadi gundul dan bencana banjir melanda di sejumlah wilayah.

“Kalau keterlanjurannya sampai puluhan juta atau 3,2 juta hektare, itu bukan keterlanjuran. Itu maling yang dibiarkan. Siapa yang membiarkan? Ya, pejabat-pejabat KLHK ini semua,” ucap Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR dengan KLHK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/11).

Ia menyatakan, kondisi hutan di Kalimantan yang rusak secara perlahan tak bisa dimaknai dengan istilah keterlanjuran.

Sudin menilai, pemerintah telah membiarkan perusakan hutan atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terjadi.

Atas dasar itu, Sudin mengusulkan agar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya direvisi guna membuat aturan tentang hukuman pidana bagi para pejabat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap perusakan alam lingkungan.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, hukuman pidana bagi para pejabat itu harus dibuat minimal 10 tahun penjara.

Keluh Kesah Warga Sintang Sebulan Dikepung Banjir

“Saya tidak ada kata-kata, maksimal 2 tahun, tidak ada. Saya buat minimal 10 tahun, termasuk para pejabat yang membiarkan terjadinya perusakan hutan Indonesia, pun terkena hukum,” ucapnya.

Banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat merendam pemukiman warga lebih dari satu bulan, terhitung sejak Kamis (20/10). Namun, ketinggian air di beberapa kecamatan masih terbilang tinggi.

Kawasan yang terdampak tersebut tersebar di 12 kecamatan, antara lain Kecamatan Kayan Hulu, Kayan Hilir, Binjai Hulu, Sintang, Sepauk, Tempunak, Ketungau Hilir, Dedai, Serawai, Ambalau, Sei Tebelian dan Kelam Permai.

Kepala Seksi Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sintang, Benyamin mengatakan, tinggi air yang merendam pemukiman di sekitar Sungai Kapuas dan Melawai masih 1 sampai 4 meter.

“1-4 meter [untuk] kecamatan [di] bantaran Sungai Kapuas dan 1-3 meter [untuk] kecamatan [di] bantaran Sungai Melawi,” ujar Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/11). {CNN}