News  

Tipu Guru Rp.180 Juta, Oknum Polisi Di Sumut Divonis 1,5 Tahun Penjara

PN Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut), memvonis 1,5 tahun penjara kepada Aipda Guntur Siringo-ringo. Anggota Polres Labuhanbatu itu terbukti menipu seorang guru dengan kerugian Rp 180 juta.

“Menyatakan Terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian dikatakan ketua majelis sebagaimana dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Sabtu (27/11/2021).

Majelis hakim pada persidangan itu diketuai oleh Arie Ferdian didampingi dua hakim anggota Hendrik Tarigan dan Khairu Rizki. Adapun putusan majelis hakim dibacakan pada Jumat (26/11).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu, Maulita Sari, menuntut 3 tahun penjara terhadap Guntur atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Perjalanan Kasus

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kasus ini bermula saat Guntur meminjam uang kepada korban (Erna br Sinabang) sebesar Rp 180 juta pada 25 Juni 2015. Tujuannya untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.

Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban, yang berprofesi sebagai guru, pun akhirnya memberikan pinjaman tersebut.

Setelah beberapa bulan, korban kemudian menagih uangnya kepada Guntur. Namun Guntur meminta diberi waktu seraya berjanji akan segera melunasi utangnya.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan korban berupaya menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar terdakwa. Itu dilakukan saat mengetahui kakak ipar terdakwa sudah pindah ke Labuhanbatu.

Namun kakaknya tersebut menjawab sudah membayarkan uang tersebut kepada istri terdakwa. Mendengar ini, korban pun kembali mendatangi terdakwa.

Setelah ditagih berkali-kali dan selalu tidak berhasil, korban pun akhirnya memberi ultimatum kepada Guntur agar segera membayarnya pada Juli 2016. Ternyata Guntur kembali mengingkari.

Merasa Guntur tidak bersikap kooperatif, korban kemudian memeriksa surat tanah yang diberikan Guntur kepadanya. Hasilnya, surat tanah tersebut ternyata surat palsu.

Atas penipuan tersebut, korban melapor ke Polres Labuhanbatu. Setelah melalui penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan Guntur sebagai tersangka, yang berujung pada vonis hakim seperti yang disebut di awal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seusai persidangan, suasana pengadilan sempat mengalami kericuhan. Itu terjadi karena istri dan keluarga terdakwa berteriak dan menangis histeris memprotes putusan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Yanto Ziliwu, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini. “Ya, kami akan mengajukan banding,” katanya. {detik}