News  

Hizbut Tahrir Kini Ormas Terlarang di Indonesia

Hizbut Tahrir Indonesia Ormas Terlarang

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan sebagai ormas terlarang. Pernyataan ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah.

“Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan hakim anggota antara lain Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro.

Sengketa antara pemerintah dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dimulai pada Mei 2017 lalu.

Mulanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah bakal mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Wiranto menyatakan hal tersebut pada 8 Mei 2017. Langkah itu dinilai perlu lantaran menganggap HTI memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yakni bertekad mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Wiranto pula yang mengumumkan hal tersebut pada 12 Juli 2017 usai perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya.