News  

Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Rp.127 Miliar, Kejagung Tetapkan Jenderal Ini Jadi Tersangka

Seorang Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga melakukan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) untuk prajurit TNI AD yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, jumlah uang yang dia korupsi sebanyak Rp 127.736.000.000. Uang itu, kata Leonard, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (11/12).

Diketahui, Brigjen YAK menjabat selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Namun diduga korupsi dia lakukan jauh sebelum menjabat sebagai direktur keuangan.

Tak sendiri, Brigjen YAK diduga melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Brigjen TNI YAK dan NPP diduga korupsi dalam kurun waktu tahun 2013-2020. TWP AD sendiri bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet.

Diduga Rp 127 miliar yang dikorupsi itu dialihkan ke rekening pribadi Brigjen YAK. Uang tersebut tak mengendap di rekening Brigjen YAK, tetapi diteruskan ke rekening NPP.

Pemindahan uang itu dengan alasan sebagai dana pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.

“Tersangka ini telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD,” kata Leonard.

Dari tangan Brigjen YAK, turut diamankan sejumlah aset seperti ruko, mobil, dan tanah. Diduga aset itu dibeli dari uang korupsi.

“Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP berdasarkan hasil riksa perhitungan kerugian negara BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000,” ujar Leonard.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan koneksitas yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. {kumparan}