Fadli Zon Sebut Perppu Terorisme Tidak Diperlukan

Fadli Zon Perppu Terorisme

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan adanya rencana pemerintah untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai UU terorisme, adalah hal yang tidak perlu.

“Perppu itu menurut saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan UU ini, ini sudah mau final, bahkan di masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan,” ujar Fadli di komplek parlemen DPR, Senin (14/5/2018).

Lanjut Fadli yang menanggapi desakan Presiden Joko Widodo untuk pihak DPR, agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme apabila revisi UU Antiterorisme tidak segera disahkan. Fadli mengatakan sejatinya Perpuu itu akan lahir dari keadaan yang sangat genting.

Fadli juga menegaskan Pemeritah dalam pimpinan Presiden Joko Widodo dan juga aparatur negara lainnta tidak mampu menangani masalah keamanan dalam negeri.

“Sekarang kita lagi bahas ini, kemudian dia (Jokowi) menerbitkab Perppu. Perppu itu kan harus ada keadaan yang memaksa, yang genting. Saya tanya sekarang apakah di Mako Brimob itu karena undang-undang? Jangan mengalihkan isu. Ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan,” ujarnya.

Sementara dalam hal belum terselesaikannya RUU Anti Terorisme oleh pihak DPR, Fadli mengatakan hal itu berdasarkan pemerintah selalu saja menunda-nunda, Fadli menegaskan pemerintah bergerak sangat lamban dalam hal tersebut.

“Pemerintah yang lamban, sekali lagi pemerintah yang lamban. Bahkan di masa-masa awal dulu pemerintah yang selalu menunda-nunda rapat gitu. Jadi dari pihak pemerintahlah yang lambat,” ujarnya.

Dalam hal ini Fadli menghimbau Presiden Jokowi untuk mengecek siapa pihak yang membuat revisi UU Antiterorisme tersebut hingga tertunda saat ini, khusunya pengecekan juga di lakukan dalam tubuh internal pemerintah.

“Seolah olah DPR yang lambat. Jadi pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus mengecek sendiri aparaturnya, bukan dari DPR,” ucapnya.