News  

Mulai Januari 2022 Sekolah Yang Penuhi Kriteria Wajib PTM, Orang Tua Tak Bisa Pilih PJJ Lagi

Si kecil sudah mengikuti kegiatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) Terbatas pada September atau Oktober lalu? Atau Anda termasuk yang belum memberi izin dan memilih opsi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk anak? Nah Moms, ada update baru yang perlu orang tua pahami mengenai hal ini.

Sebelumnya, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatan diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri.

Dalam SKB tersebut, sekolah yang berada di daerah PPKM Level 1-3 boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, sementara daerah di level 4 tidak boleh.

Namun SKB tersebut telah disesuaikan lagi dan kini terdapat beberapa kebijakan yang baru dalam SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 kemarin. Sehingga pengaturan pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap di Januari 2022 nanti pun berubah.

Kebijakan baru terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi dijelaskan dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, Moms.

Seperti apa pengaturannya?

Sekolah yang Memenuhi Kriteria, Wajib PTM Mulai Januari 2022

Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidikn dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Serta vaksinasi masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Orang Tua Tidak Bisa Pilih PJJ

Bila pada semester 1 tahun ajaran 2021/2022 orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya, tidak demikian di semester 2 atau Januari 2022 nanti, Moms. Sebab mulai semester 2, semua wajib mengikuti PTM Terbatas.

Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar

Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penangan COVID-18 atau tim pembina UKS.

Perlu diketahui juga, SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 ini berlakuk untuk semua satuan pendidikan yang berarti harus diikuti untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA (dan sederajat) hingga perguruan tinggi sebab situasi pandemi dinilai sudah terkendali dan menumbuhkan optimisme untuk bersama pulihkan pendidikan. {kumparan}