News  

Tuding Anies Langgar Aturan UMP, FBK Pulogadung Kecam Kemenaker RI

Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah Kecam Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) yang menganggap Gubernur DKI Anies Baswedan Langgar Aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan penetapan upah minimum di tiap daerah sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen naik jadi 5,1 persen. Kemenaker menganggap putusan Gubernur DKI ini melanggar aturan.

Kami mengimbau agar harus dilaksanakan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, karena itu amanat undang-undang. Kalau Kemenaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan penghitungan dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kemenaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

Oleh sebab itu, Chairul menyayangkan keputusan Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 lebih tinggi dari rata-rata yang ditetapkan Kemenaker. Ia menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang menetapkan UMP di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi yang diatur di undang-undang itu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen.

Mendagri sendiri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait dengan penetapan upah minimum. Dalam surat itu juga disampaikan sanksi kepada gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan.

”Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri,” kata Anwar.

Pemprov DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.

Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Dengan pertimbangan itu, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Hilman menegaskan Forum Buruh Kawasan akan terus mengawal keputusan Kenaikan UMP DKI 2022 yang telah direvisi dan ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan sebesar Rp 4.641.854 naik sebesar 5,1 persen.