News  

Menikah di KUA, Warga DKI Jakarta Langsung Dapat KTP dan KK Baru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan pengantin. Dokumen tersebut diberikan setelah menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah itu direalisasikan mulai Januari 2022 di seluruh wilayah kota administrasi.

“Sudah diambil oleh tingkat Provinsi Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Provinsi DKI. (Pemberian KTP dan KK) Berlaku untuk semua di kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Budi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Dia menjelaskan, MoU antara Disdukcapil DKI dengan Kementerian Agama (Kemenag) DKI tersebut sejatinya telah diterapkan di wilayah Jakarta Selatan.

Menurutnya, pasangan pengantin setelah menikah tidak perlu repot-repot mengurusi dokumen kependudukan keluarga baru setelah menikah.

“Pada tanggal 3 Januari 2022 nanti penandatanganan akan dilakukan Dukcapil dan Kemenag DKI,” katanya. {inews}