Kasus Laka Lantas Bersama Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4-5 Tahun Penjara

Sidang kasus kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim.

Dalam persidangan itu, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan. Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” ujar hakim.

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga Muhammad. Terhadap Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebelumnya, JPU menuntut mantan pacar Awkarin tersebut dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan Gaga untuk menyatakan sikap atas putusan itu. Pihak Gaga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Gaga.

Mengilas balik, Laura Anna mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019. Ia menumpangi mobil yang dikendarai Gaga Muhammad, yang kala itu masih menjadi kekasihnya.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengidap Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Ya, ia mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuhnya. Sementara itu, Gaga Muhammad hanya mengalami luka ringan.

Pada akhirnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi. Oleh Laura Anna dan keluarga, ia dianggap tak bertanggung jawab.

Laura Anna kini memang telah meninggal dunia. Meski demikian, keluarga dan para sahabat tetap meneruskan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terkait kecelakaan itu. {kumparan}