News  

Askolani Tindak Tegas 2 Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Yang Pungli Swasta Hingga Rp.1,7 Miliar

Dirjen Bea Cukai, Askolani, prihatin atas ulah dua oknum pegawainya yang berbuat hal tak terpuji di masa pandemi virus corona ini. Seperti diketahui, dua orang oknum pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta memungli perusahaan jasa kurir PT SQKSS sebesar Rp 1,7 miliar.

Hal ini tentu memberatkan pihak swasta tersebut hingga persoalan ini mencuat ke publik. “Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea cukai sejak di tahun 2020 yang lalu,” kata Askolani, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, saat ini rekan pimpinan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini dilakukan, seiring adanya laporan aduan dugaan pungli yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten.

“Sekarang rekan pimpinan di KPU Soetta lagi menjelaskan lengkapnya kepada Kajati Banten mengenai penetapan hukuman pegawai tersebut,” papar Askolani.

Askolani mengemban amanat Direktur Jenderal Bea Cukai sejak 12 Maret 2021. Kala itu dia menyampaikan kepada segenap jajaran untuk menjalin kolaborasi dan sinergi di mana pun tempat tugasnya. “Kunci Bea Cukai yang lebih maju adalah komunikasi dan sinergi,” ujarnya.

“Kita tidak dapat bekerja sendiri, sinergi yang ditunjukkan oleh para pimpinan dapat kita jadikan sebagai keteladanan,” pesannya.

Askolani mengingatkan bahwa setelah pandemi Covid-19 telah usai, tantangan tidak lantas berhenti.

Segenap jajaran Bea Cukai harus siap bahu-membahu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan menekan angka pengangguran.

Sebab, Bea Cukai memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Pegawai yang ditempatkan hingga pelosok negeri diharapkan menjadi kontributor pembangunan.

Dalam hal ini, aparat Bea Cukai tidak mempersulit dunia usaha yang bisa berdampak fatal bagi ekonomi nasional.

Secara terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soeta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu.

“Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut setelah adanya pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

“Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun. Di mana dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS.

Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

“Semua itu dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” papar Boyamin.

Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.

“Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan),” tuturnya.

Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

“Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” paparnya.

Modus dugaan pungli, kata Boyamin, adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan, serta diganti nomor karena takut disadap.

“Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

“Dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya,” sambungnya. {tribun}