News  

Pemda Tak Mampu Bayar THR, Ini Tanggapan JK

Pemda Tak Mampu Bayar THR, Ini Tanggapan JK

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kepada pemerintah daerah (Pemda) apabila ada yang tidak sanggup membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, maka wajib memberitahukan ke semua pegawainya.

Pasalnya menurut JK, alokasi anggaran yang diberikan ke pemerintah daerah sudah cukup besar untuk kepentingan THR dan juga tunjangan prestasi atau kinerja.

“Kalau memang tidak bisa ‎ya coba sampaikan kepada pegawainya bahwa memang keuangan pemerintah daerah tidak sanggup,” ujar Wapres JK di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Oleh sebab itu, JK menyarankan pemerintah daerah berhenti dulu sementara untuk pergi dinas dan kegiatan lainnya. Atau dengan kata lain, menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Jadi daerah-daerah harus menghemat jangan pergi dinas. Itu bisa dihemat,” katanya.

Selain itu, JK juga mendorong pemerintah daerah supaya kreatif untuk bisa memberikan THR dan Tukin kepada PNS karena jangan hanya mengandalkan dana bantuan dari pemerintah pusat saja.

Sebab pemerintah daerah memiliki pendapatannya sendiri lewat APBD. “Kami mendorong daerah bisa lebih kreatif memberikan kepada pegawai-pegawainya tukin PNS dan THR itu,” ungkapnya.

Menurut mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, pemerintah akan terus memperhatikan nasib para PNS agar semuanya bisa mendapatkan THR di Ramadan ini. “Tentu pemerintah selalu memperhatikan PNS yang selama ini telah berbakti sebaik-baiknya untuk bangsa,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR Lebaran 2018 bagi aparat pemerintah dengan rincian anggaran: bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp 5,24 triliun; THR tunjangan ASN Rp 5,79 triliun; Gaji ke-13 ASN Rp 5,24 triliun; Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun. Sementara untuk pensiunan, rinciannya: THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp 6,85 triliun.

Pemberian THR bagi aparat pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok. Sementara itu, THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok.

Dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR, gaji, dan uang pensiun ke-13 keseluruhannya mencapai Rp 35,76 triliun. Pemerintah juga berharap, pengucuran dana tambahan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.‎