News  

Omicron Menggila, 5 Organisasi Medis Minta Evaluasi PTM Untuk Anak Usia di Bawah 11 Tahun

Lima organisasi profesi medis meminta kepada Pemerintah agar mengevaluasi ulang keputusan membuka pembelajaran tatap muka (PTM) untuk anak sekolah usia di bawah 11 tahun.

Usulan ini disampaikan mengingat munculnya tren kenaikan jumlah pasien tertular virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) DR. Dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR mengatakan, kepatuhan anak-anak usia 11 tahun ke bawah terhadap protokol kesehatan masih belum 100 persen.

Selain itu juga belum tersedianya atau belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia kurang dari 11 tahun.

“Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 varian Omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya,” kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) DR. Dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR.

“Juga telah dilaporkan transmisi lokal varian Omicron di Indonesia, bahkan sudah ada kasus meninggal karena Omicron,” imbuh Dr Agus.

Lima organisasi profesi medis yang mendesak peninjauan ulang PTM tersebut adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI),

Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ppekan lalu, kelima organisasi profesi telah mengajukan surat permohonan ada 4 Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam suratnya, mereka meminta agar pihak-pihak pembuat kebijakan mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada kelompok usia kurang dari 11 tahun.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI) – DR. Dr. Isman Firdaus, SpJP(K), FIHA, FAPSIC, FACC,FESC, FSCAI, mengatakan, anak potensial mengalami komplikasi berat.

Yaitu, multisystem inflammatory syndrome in children associated with COVID-19 (MIS-C) dan komplikasi long Covid-19 lainnya sebagaimana dewasa yang akan berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan-pertimbangan diatas, maka 5 Organisasi Profesi (5 OP) medis tersebut mengajukan usul sebagai berikut:

• Anak-anak dan keluarga tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga

• Anak-anak yang memiliki komorbid dihimbau untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter yang menangani

• Anak-anak yang sudah melengkapi imunisasi COVID-19 dan cakap dalam melaksanakan protokol kesehatan dapat mengikuti PTM

• Mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah seyogyanya dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan publik

“Kami juga menghimbau orangtua agar melengkapi vaksinasi regular melalui imunisasi kejar bagi anak-anaknya agar tetap terlindungi dari kemungkinan penyakit lain yang mungkin timbul,” kata Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian dan encegahan penyakit di Amerika Serikat, tingkat rawat inap Covid-19 di antara anak-anak melonjak di Amerika Serikat, dengan rata-rata 4,3 anak di bawah 5 tahun per 100.000 dirawat di rumah sakit.

Angka ini naik 2,6 anak dari akhir Desember 2021. Data di Amerika Serikat ini Ini merupakan peningkatan 48 persen dari pekan yang terakhir Desember, dan peningkatan terbesar dalam tingkat rawat inap kelompok usia ini telah terlihat selama pandemi.

Di Indonesia, sejumlah sekolah yang telah melaksanakan PTM juga telah melaporkan munculnya sejumlah kasus Covid pada siswanya.

“Untuk anak-anak yang masih belum memperoleh atau belum memenuhi syarat untuk divaksinasi Covid, sangat penting bagi mereka agar dikelilingi oleh orang-orang yang divaksinasi untuk memberikan mereka (anak-anak tersebut) perlindungan,” kata Prof. DR. Dr. Syafri Kamsul Arif, SpAn, KIC, KAKV selaku Ketua Umum PERDATIN.

“Kami berharap Pemerintah dan Kementerian terkait sebagai pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan permohonan kami demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak Indonesia,” tegas DR. Dr. Sally Aman Nasution, SpPD, K-KV, FINASIM, FACP, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Dua Pasien Omicron Meninggal

Mengutip situs Kementerian Kesehatan RI, satu kasus pasien meninggal kasus Omicron di Indonesia merupakan transmisi lokal. Pasien tersebut meninggal di RS Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan. Satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, gejala sesak napas tersebut muncul lantaran saturasi oksigen pasien kurang dari 80 persen.

“Gejala utama sesak karena saturasi kurang dari 80 persen,” ujar Nadia seperti dikutip Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Namun demikian, Nadia tak menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi gejala yang dialami dua pasien Covid-19 varian Omicron tersebut hingga akhirnya meninggal dunia. Ia menjelaskan, kedua pasien yang meninggal memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Selain itu, Nadia juga mengungkapkan, salah satu pasien adalah lansia berjenis kelamin laki-laki yang merupakan kasus transmisi lokal belum divaksinasi Covid-19. Ia memiliki penyakit penyerta di antaranya hipertensi dan penyakit ginjal.

Saat dikonfirmasi ke RS Sari Asih Ciputat, dalam keterangan tertulis mereka mengatakan pasien lansia dengan inisial MR (64) datang ke IGD pada 11 Januari 2022 dengan beberapa keluhan dan penurunan kesadaran.

“Saat dilakukan diagnosa penyakit melalui rontgen, tes antigen, dan swab test PCR, pasien dinyatakan positif Covid-19. Karena kondisi pasien, dari IGD kemudian dirawat di ruang ICU isolasi untuk mendapatkan perawatan intensif,” tulis RS Sari Asih Ciputat dalam keterangan tertulis mereka.

“Pasien sudah meninggal di hari kedua perawatan ICU isolasi,” jelas RS Sari Asih Ciputat.

Catatan saja, hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. {tribun}