Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Dan Denda Rp.250 Juta

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dia dinilai terbukti oleh jaksa memberikan suap kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Ada hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Azis 50 bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya

Terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah dia belum pernah dihukum.

Azis Syamsuddin dinilai oleh jaksa terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dia dinilai jaksa terbukti atas dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun dalam pasal ini, hukuman paling rendahnya adalah 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Berikut bunyi pasalnya:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Di sisi lain, Robin dan Maskur telah disidang terlebih dahulu. Keduanya telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.

Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000

Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu. {kumparan}