Walikota Cilegon Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Walikota Cilegon Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. Selain hukuman penjara, politisi Golkar ini juga dipidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Majelis Hakim, Efiyanto menilai Iman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Iman dianggap melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Serang Efiyanto saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/6/2018).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang meringankan karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 9 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama lima tahun.

Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi.

“Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi Perundang-Undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,” kata Efiyanto dalam pertimbangannya.

Atas vonis tersebut, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Cilegon ini melalui Penasihat Hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.