News  

Sebut Pindah IKN Agar Tak Jawa Sentris, Ali Mochtar Ngabalin: Putus Mata Rantai Apa-Apa Orang Jawa

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur turut ditanggapi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ngabalin”>Ali Mochtar Ngabalin.

Menurutnya, pemindahan IKN ialah bukti keseriusan pemerintah dalam memeratakan pembangunan agar tidak terjadi Jawa sentris.

Ngabalin menyampaikannya dalam forum diskusi daring bertajuk “Menaker Peluang dan Tantangan Pemindahan Ibu Kota Negara” dari siaran pers KSP.

“Sebagian besar APBN hanya berputar di Jawa. Jadi gagasan pertama dan utama dari pemindahan IKN ini adalah agar Indonesia tidak menjadi Jawa sentr​​is,” kata Ngabalin, di Jakarta, pada Minggu, 30 Januari 2022.

Ngabalin menjelaskan, pemindahan IKN bukan tanpa alasan, karena Pulau Jawa selalu menjadi penyumbang terbesar bagi perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal III 2021, yang terlihat dari besaran Produk Domestik Bruto (PDB) Pulau Jawa sebesar 57,55 persen terhadap PDB nasional.

Data tersebut menandakan adanya perputaran ekonomi yang terbesar terjadi di Pulau Jawa. Sementara itu, PDB di Pulau Kalimantan hanya tercatat sebesar 8,32 persen, Pulau Sulawesi sebesar 6,98 persen, serta Pulau Maluku dan Papua sebesar 2,45 persen.

“Dengan pemindahan IKN ini, perputaran APBN, alokasi keuangan, dan kebijakan yang tadinya berpusat di Pulau Jawa dapat bergeser dan merata ke Pulau di luar Jawa. Ini akan memutus mata rantai ‘apa-apa Orang Jawa’,” kata Ngabalin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun akademisi dari Universitas Cenderawasih Dr. Septinus Saa juga mendukung langkah visioner dari pemerintah tersebut.

Septinus lalu mencontohkan soal tata kelola pemerintahan di Australia menjadi lebih baik, setelah Ibu Kota di Sydney berpindah ke Caberra.

“Kita melihat kepadatan penduduk di Pulau Jawa terutama Jakarta. Selain itu, faktor lingkungan juga terbengkalai dimana sekarang banyak terjadi musibah. Hal ini menjadikan Jakarta tidak ideal lagi sebagai Ibu Kota,” kata Septinus.

Diketahui, DPR di dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan IKN baru di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara. {PR}