News  

Meski Kasus COVID-19 Merebak Lagi, Luhut Bersikeras Buka Lagi Penerbangan Internasional ke Bali

Kasus COVID-19 di Indonesia menembus 32 ribu di tengah merebaknya varian Omicron. Per Jumat (4/2), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan penambahan kasus corona di Indonesia sebanyak 32.211 kasus positif dalam 24 jam terakhir.

Di tengah situasi ini, penerbangan internasional ke Bali justru kembali dibuka. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap ekonomi Bali bisa kembali bangkit dengan dibukanya pintu penerbangan internasional ke Pulau Dewata.

“Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (4/2).

Luhut menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19.

Demikian juga alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.

“Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas COVID-19. Karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin,” pesannya.

Pintu penerbangan internasional di Bali kembali dibuka bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) pada Jumat (4/2).

Pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi COVID-19.

Syarat untuk Turis Asing yang Pergi ke Bali

Seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan. Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022.

Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.

Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.

Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan dengan matang oleh Satgas Penanganan COVID-19 dengan kementerian terkait, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang. {kumparan}