News  

Menang PK di MA, Warga Loteng Ini Berhak Ambil Paksa Hotel Pullman Mandalika Senilai Rp.700 Miliar

Hotel Pullman yang berada di kawasan The Mandalika yang dibangun oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan anggaran mencapai Rp 700 miliar lebih, terancam digusur.

Hal tersebut menyusul dikabulkannya upaya Peninjauan Kembali (PK) putusan inkrah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dalam sengketa lahan yang diajukan Umar oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Praya berencana mempertemukan kedua belah pihak. Untuk dilakukan peneguran, guna memenuhi isi putusan MA tersebut, apakah akan dilanjutkan dengan proses eksekusi lahan atau ada upaya hukum lainnya.

Ketua PN Praya, Lombok Tengah (Loteng), M. Baginda Rajoko Harahap, S.H., M.H., mengutip Suara NTB, Selasa (8/2), membenarkan kalau pihaknya sudah menerima putusan PK dari MA tersebut.

Sesuai petunjuk yang ada, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua belah untuk dipertemukan kembali terkait putusan tersebut, Rabu besok (hari ini, red).

Dalam pertemuan itu nantinya, pihaknya akan mendengarkan apa sikap dari para pihak, terutama pihak ITDC, apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak.

Jika tidak, maka proses eksekusi putusan MA tersebut akan segera dilakukan. Namun kalau masih ada upaya hukum lain, maka proses eksekusi putusan MA harus menunggu putusan hukum lainnya tersebut.

“Atas putusan MA itu, pihak ITDC informasinya akan mengajukan upaya PK kedua. Tapi tentunya kita perlu mendengar langsung dari pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Sehingga untuk saat ini pihak belum bisa memberikan keterangan lebih detail, sebelum nantinya kedua belah pihak selesai dipertemukan.

Sebelumnya, Zabur, perwakilan Umar mengatakan, proses sengketa lahan lokasi pembangunan Hotel Pullman Mandalika tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.

Dalam prosesnya, pihak Umar dinyatakan kalah hingga tingkat banding di PT Mataram. Sehingga proses pembangunan Hotel Pullman Mandalika oleh ITDC di atas lahan seluas sekitar 9 hektar pun berjalan.

Namun setelah batas waktu upaya kasasi habis, pihak Umar kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan PK ke MA. Dan, berdasarkan putusan MA No. 531 PK/PDT/2021 tertanggal 23 September 2021, MA mengabulan permohonan PK pihak Umar tersebut.

“Dengan putusan MA ini, maka lahan lokasi pembangunan Hotel Pullman merupakan lahan milik Umar. Dalam hal ini pihak Umar bisa memutuskan apa saja bangunan yang ada di atas lahan tersebut,” terangnya.

Terkait dengan nilai tanah seluas 9 hektar yang tertera dalam 2 sertifikat itu, pihak keluarga menolak menyebutkan nominal. Dikatakannya, berapapun nilai yang diajukan ITDC, pihak keluarga tidak memandang hal tersebut.

“Tapi dilihat dari sakitnya pak Umar dizalimi sama ITDC. Ternyata ini sebagai tolak ukur, bahwa tanah yang berada di lingkar KEK itu ada yang benar-benar hak masyarakat. Terbukti sekarang menang di PK,” katanya.

Adapun batas penyerahan sukarela lahan hotel Pullman tersebut dari ITDC kepada pemilik sah adalah tanggal 17 Feberuari mendatang.

“Kalau tidak ada titik temu, ITDC tidak mau menyerahkan secara sukarela, pihak pemenang akan mengambil paksa dengan bantuan aparat setempat. Eksekusi Paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro, yang dikonfirmasi terpisah terkait putusan MA tersebut sejauh ini belum memberikan tanggapan. {lensamandalika}