News  

JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Mirah Sumirat: BPJS Ketenagakerjaan Tak Profesional Kelola Dana Nasabah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta pemerintah membatalkan beleid tersebut. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menduga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, sebagai pengelola dana JHT, tak lagi memiliki cukup dana.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya! Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2).

Mirah menjelaskan, komposisi iuran JHT BPJamsostek dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji sebesar 2 persen setiap bulannya dan 3,7 persen dari upah per bulan yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sehingga, menurutnya pemerintah tak boleh semena-mena menahan JHT sebagai hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Mirah.

Dia pun mengambil contoh pekerja yang kena PHK di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.

“Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha,” lanjutnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah segera membatalkan Permenaker 2/2022 dan tetap memberlakukan aturan sebelumnya. Adapun pemberian hak JHT sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Di mana manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

“ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015,” pungkasnya. {kumparan}