Tekno  

Diduga Jual Barang Palsu, Bukalapak, Shopee Hingga Tokopedia Masuk List Pengawasan Dagang AS

Perwakilan dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) kembali merilis laporan berisi daftar platform yang diduga terlibat atau memfasilitasi jual beli barang palsu dan melanggar hak cipta.

Dari 42 platform dari seluruh dunia yang tercatat ada dua marketplace asal Indonesia, yaitu dan Tokopedia, serta satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee yang masuk dalam daftar.

Menurut USTR, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).

Namun, mereka menekankan bahwa Bukalapak sudah membuat beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.

Akan tetapi hal ini masih menimbulkan kekhawatiran dari pemegang hak cipta, di mana para pelaku masih bisa mengakali penjualan dengan menggunakan banyak akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu.

Kekhawatiran lain yang timbul adalah soal kurang proaktifnya proses anti-pemalsuan, proses pemberitahuan dan penghapusan yang lambat dan tidak efisien untuk pelanggaran profil penjual dan daftar produk, kurangnya transparansi dengan pemegang hak cipta mengenai status dan hasil pemberitahuan penghapusan produk.

Hal yang sama juga terjadi pada . USTR mengatakan bahwa mereka menemukan sejumlah barang palsu di berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori palsu, hingga buku teks bajakan.

Para pemegang hak cipta menyebut ada peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan di Tokopedia, termasuk penggunaan teknologi pendeteksi dan penghapusan daftar palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.

Mereka menganggap sistem yang diterapkan oleh Tokopedia membebani mereka. Tokopedia disebut meminta banyak informasi lebih dari yang diperlukan, sehingga proses penghapusan tidak bisa dilakukan secara cepat. Para pemegang hak cipta juga tak bisa melacak status penghapusan.

Sementara untuk , laporan USTR menemukan tingginya penjualan barang palsu di semua platform Shopee, kecuali di Shopee Taiwan. Pemegang hak cipta melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, tidak efektif, dan lambat.

Pemegang hak cipta mengatakan Shopee belum menciptakan lingkungan yang menghalangi penjual untuk menawarkan barang palsu.

Menurut mereka, anak perusahaan SEA Group ini juga tak memberikan mekanisme kepada pemegang hak cipta dalam penyelidikan soal rantai pasokan barang palsu yang dibeli di platform.

Tanggapan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee

Merespons daftar tersebut, Bukalapak mengatakan bahwa mereka memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri.

Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi. – AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama –

Bukalapak, kata Baskara juga memiliki fitur BukaBantuan, di mana para pengguna, pemilik hak dan merek dapat mengajukan permintaan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan yang dijual para seller.

Bukalapak pun telah bekerjasama dengan berbagai merk global melalui program BukaMall, di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia. Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Walau Tokopedia bersifat UGC – di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri – aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.” – Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia –

Tokopedia juga memiliki memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Shopee mengungkap jika mereka dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka, serta menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Kami juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi Pembeli dan Penjual Shopee. – Juru Bicara Shopee –

Apa itu Notorious Market List?

Sejak tahun 2006, Notorious Market List dirilis setiap tahun oleh perwakilan dagang Amerika Serikat (USTR). Daftar ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran publik dan membantu penegakan kekayaan intelektual, baik para pelaku bisnis maupun pekerja di AS.

Selain Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee, ada perusahaan-perusahaan besar yang turut masuk daftar seperti raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat. {kumparan}