Tekno  

Masyarakat Terus Tertipu Karena Pengawasan Robot Trading dan Binary Option Masih Sangat Kurang

Oleh: Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber

Keputusan Bappebti yang ditindaklanjuti oleh Bareskrim untuk menindak dan menghentikan pelaku binary option (BO) dan Robot Trading (RT) patut diapresiasi.

Namun, yang perlu jadi perhatian adalah tindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Bukan inisiatif pemerintah.

Jadi, jika belum ada korban yang mengalami kerugian dan melaporkan, maka pelaku tindakan penipuan tetap akan leluasa menjalankan aksinya.

Kurangnya pengawasan dan inisiatif ini jelas sangat berbahaya. Khususnya jika berhadapan dengan penipuan keuangan. Khususnya skema Ponzi atau penipuan yang memanfaatkan MLM / Multi Level Marketing.

Sebab, aktivitas Ponzi tidak akan berhenti secara masif dan terus efektif merekrut semakin banyak korban. Sampai suatu titik dimana tidak ada lagi anggota baru yang masuk dan mengalami gagal bayar.

Korban skema Ponzi yang masih lancar menerima profit tidak masuk akal yang dijanjikan jelas tidak akan melaporkan. Sebab, tidak ada kerugian atau tidak merasa ditipu. Hanya ketika pembagian keuntungan yang dijanjikan mulai tersendat masyarakat baru akan melapor.

Pertanyaannya adalah, kapan pembagian keuntungan akan mulai tersendat?

Jawabannya adalah : Ketika jangkauan skema Ponzi ini sudah berhasil mencapai korban maksimal dimana tidak ada anggota baru lagi yang masuk dan gelembung Ponzi ini siap pecah.

Jadi ketika dampak kerugian kepada masyarakat sudah terjadi dan ada korbannya yang melapor, badan pengawas baru bisa bertindak.

Secara hukum kesalahan memang ada pada pihak korban yang tidak melakukan pengecekan dengan teliti atas izin yang diberikan oleh badan terkait sebelum melakukan investasi.

Namun, kurang fair juga jika kesalahan ditimpakan 100% kepada korban. Sebagai contoh ketika membuka rekening dan menyetorkan uang ke bank apakah Anda melakukan pengecekan yang teliti atas izin bank?

Masyarakat mempercayai bank karena diperbolehkan menjalankan usahanya oleh pemerintah dan bukan karena telah melakukan pemeriksaan perizinan dan latar belakang keuangan bank tersebut.

Jadi. disini ada tanggung jawab lembaga pengawasan dimana jika bank tidak memenuhi syarat menjalankan aktivitasnya, bank tersebut langsung ditutup, dilarang beroperasi dan kalau membandel akan langsung berhadapan dengan penegak hukum.

Sehingga masyarakat aman dari ancaman bank yang beroperasi tidak sesuai izin atau tidak memenuhi syarat menjalankan aktivitas sebagai bank.

Hal ini juga yang seharusnya dilakukan oleh lembaga pengawas atas skema Ponzi, MLM finansial, judi terselubung atau binary option.

Seharusnya pengawasan pada sektor ini harus lebih ketat dan teliti karena umumnya aktivitas pemasaran aktivitas Ponzi dan sejenisnya dijalankan secara terselubung dan memanfaatkan pertemanan dan kanal media sosial yang ada sehingga sangat efektif dalam komunikasi dan penyebarannya.

Yang paling memprihatinkan dilihat dari korbannya. Secara piramida, penghasilan jumlah korban yang paling banyak bukan dari kalangan penghasilan tinggi.

Melainkan dari kalangan menengah atau menengah bawah yang tergiur keuntungan instan dan rutin tanpa perlu usaha keras dan menyetorkan uang atau aset berharganya seperti tabungan pensiun, uang untuk sekolah anak di perguruan tinggi atau menjaminkan aset atau satu-satunya rumah yang ditinggali bersama keluarga kedalam skema ini. {sindo}